Melakukan pertemuan intim, pria dan wanita bukan muhrim dihukum cambuk


Gara-gara melakukan pertemuan intim, sejumlah pria dan wanita di Aceh dikenai hukuman cambuk dari 26 kali hingga 100 kali. Mereka dihukum cambuk karena duduga melakukan ihktilat, yakni melakukan pertemuan pria- wanita meski bukan sebagai muhrim.

Salah satu pelaku  ihktilat yang dihukum adalah Linda Darmawati. Warga Aceh berusia 21 tahun itu dihukum sebanyak 26 kali cambuk. Psangan Linda juga mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 26 kali. Pelaksanaan hukuman dilakukan di depan halaman masjid Al Muchsinin Gampong Jawa pada 2 Fwbruari 2017 lalu.

Kedua pasangan tersebut dianggap telah melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum acara Jinayat. Qanun ini adalah peraturan daerah di Aceh yang wajib ditaati oleh warganya. Sejumlah pasangan lain juga menjalani hukuman serupa.

Pemerintah Aceh sudah menerapkan hukum cambuk sejak tahun 2015. Pada tahun 2016 terhitung sebanyak 339 orang yang dihukum cambuk. Melihat hal tersebut Intitute for Criminal Justice Reform atau ICJR, meminta pemerintah Indonesia untuk menghapus hukum cambuk di Aceh yang dinilai semakin lama akan menjadi sebuah praktik kekerasan. Beberapa media internasional juga sudah meliput dan mempublikasikan berita ini secara global. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah Indonesia.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post